logo TSLab

Produk Ditolak Karena Aflatoksin? Pentingnya Uji Laboratorium Sebelum Dipasarkan

Produk Terlihat Baik, Tapi Bisa Ditolak Karena Aflatoksin

Produk pangan yang tampak bersih, memiliki aroma normal, dan lolos pemeriksaan visual belum tentu bebas dari bahaya. Salah satu kontaminan yang paling banyak menjadi perhatian dalam industri pangan global adalah aflatoksin, yaitu senyawa beracun (mikotoksin) yang dihasilkan oleh kapang Aspergillus flavus dan Aspergillus parasiticus.

Aflatoksin tidak dapat dilihat dengan mata telanjang, tidak selalu mengubah rasa atau aroma produk, namun dapat menyebabkan produk gagal memenuhi persyaratan keamanan pangan dan berisiko ditolak saat proses distribusi maupun ekspor.

Apa Itu Aflatoksin?

Aflatoksin merupakan kelompok mikotoksin yang terbentuk ketika kapang tumbuh pada bahan pangan, terutama saat penyimpanan dilakukan pada kondisi lembap dan bersuhu hangat. Terdapat empat jenis aflatoksin alami yang paling umum ditemukan, yaitu aflatoksin B1, B2, G1, dan G2, dengan B1 dikenal sebagai jenis yang paling toksik dan paling sering dijadikan indikator kontaminasi.

Kontaminasi aflatoksin sering ditemukan pada berbagai komoditas, seperti:
- Kacang tanah
- Jagung
- Gandum dan beras
- Biji-bijian dan kacang-kacangan (almond, pistachio, kacang brasil, hazelnut)
- Rempah-rempah kering (cabai, pala, dan sejenisnya)
- Kopi dan kakao
- Buah kering (kismis, kurma, buah tin)
- Produk olahan berbahan dasar serealia
- Susu dan produk olahannya (sebagai aflatoksin M1, hasil metabolisme sapi yang mengonsumsi pakan terkontaminasi)

Meskipun proses pengolahan seperti pemanasan dapat mengurangi jumlah kapang yang hidup, aflatoksin relatif stabil terhadap panas sehingga racunnya dapat tetap berada dalam produk akhir walau kapangnya sendiri sudah mati.

Mengapa Aflatoksin Berbahaya?

Paparan aflatoksin dalam jumlah tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati (liver) secara akut, sedangkan paparan jangka panjang dalam dosis rendah dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker hati. Badan internasional untuk penelitian kanker (IARC) di bawah WHO mengklasifikasikan aflatoksin B1 sebagai karsinogen kelompok 1, yaitu kategori tertinggi untuk zat yang terbukti bersifat karsinogenik pada manusia.

Karena risiko kesehatannya yang serius, berbagai negara dan badan internasional menetapkan batas maksimum kandungan aflatoksin pada produk pangan, di antaranya:
• Codex Alimentarius (FAO/WHO) menetapkan pedoman batas maksimum total aflatoksin sebesar 15 µg/kg untuk kacang tanah yang akan diproses lebih lanjut, sebagai acuan yang banyak diadopsi negara anggota untuk perdagangan internasional.
• Uni Eropa menerapkan ambang batas yang umumnya lebih ketat dibanding Codex, dengan batas berbeda untuk produk siap konsumsi dan produk yang akan diproses lebih lanjut.
• Amerika Serikat (FDA) menetapkan batas aksi (action level) sebesar 20 µg/kg total aflatoksin untuk pangan dan pakan.
• Indonesia, melalui Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan, mengatur batas cemaran mikotoksin termasuk aflatoksin berdasarkan jenis pangan berisiko. Untuk pangan segar, Peraturan Badan Pangan Nasional No. 10 Tahun 2024 turut mengatur batas maksimal cemaran aflatoksin B1 dan aflatoksin total pada berbagai kelompok komoditas seperti serealia, kacang-kacangan, rempah, dan buah kering.

Selain berdampak pada kesehatan konsumen, kandungan aflatoksin yang melebihi batas juga dapat menyebabkan:
• Produk ditolak oleh pelanggan atau distributor.
• Gagal memenuhi persyaratan regulasi pemerintah.
• Penolakan ekspor di pelabuhan atau bea cukai negara tujuan.
• Kerugian finansial akibat penarikan produk (recall).
• Menurunnya kepercayaan konsumen terhadap merek.

Mengapa Uji Laboratorium Penting?

Karena aflatoksin tidak dapat dideteksi secara visual maupun melalui indera penciuman, pengujian laboratorium menjadi cara yang paling dapat diandalkan untuk mengetahui kandungannya dalam produk pangan. Metode pengujian yang umum digunakan antara lain HPLC (High Performance Liquid Chromatography) dan ELISA (Enzyme-Linked Immunosorbent Assay), yang mampu mendeteksi dan mengukur kadar aflatoksin hingga level mikrogram per kilogram (ppb).

Melalui pengujian laboratorium, pelaku usaha dapat:
• Memastikan produk memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai regulasi yang berlaku.
• Mendukung proses pengendalian mutu (quality control).
• Memenuhi persyaratan pelanggan, retail modern, maupun negara tujuan ekspor.
• Mengurangi risiko produk ditolak sebelum dipasarkan.

Pengujian juga dapat dilakukan sebagai bagian dari evaluasi bahan baku, produk antara, maupun produk jadi—sehingga potensi masalah dapat diketahui lebih awal sebelum produk sampai ke tangan konsumen.

Kapan Sebaiknya Melakukan Uji Aflatoksin?

Pengujian aflatoksin disarankan dilakukan apabila:
• Menggunakan bahan baku yang rentan terkontaminasi kapang, seperti kacang-kacangan, jagung, atau rempah.
• Produk akan dipasarkan ke retail modern atau diekspor ke negara dengan regulasi ketat (misalnya Uni Eropa).
• Menjadi persyaratan pelanggan atau bagian dari audit sertifikasi (GMP, HACCP, FSSC 22000, ISO 22000).
• Sebagai bagian dari program jaminan mutu dan monitoring rutin perusahaan.
• Produk akan diedarkan di Indonesia, sehingga wajib memenuhi baku mutu yang berlaku, baik berdasarkan Peraturan BPOM maupun SNI (Standar Nasional Indonesia).

Dengan melakukan pengujian sejak awal—baik pada bahan baku maupun produk jadi—potensi kerugian akibat produk yang tidak memenuhi persyaratan dapat diminimalkan secara signifikan.

Pastikan Produk Aman Sebelum Dipasarkan

Keamanan pangan bukan hanya soal rasa dan kualitas, tetapi juga memastikan produk bebas dari kontaminan yang dapat membahayakan konsumen dan merugikan bisnis. Melakukan uji aflatoksin sebelum produk dipasarkan merupakan langkah preventif yang membantu memastikan produk memenuhi standar keamanan serta meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Ingin Mengetahui Kandungan Aflatoksin pada Produk Anda?

Hubungi TSLab by Thermalindo untuk informasi mengenai parameter pengujian, persyaratan sampel, dan proses pengujian aflatoksin yang tersedia.

📲 WhatsApp: +62 813-2091-940
📧 Email: [email protected]
🔗 LinkedIn: Thermalindo Laboratory (TSLab)
Daftar Referensi

1. World Health Organization (WHO) & International Agency for Research on Cancer (IARC). Aflatoxins — IARC Monographs on the Evaluation of Carcinogenic Risks to Humans. iarc.who.int
2. FAO & WHO Codex Alimentarius Commission. General Standard for Contaminants and Toxins in Food and Feed, CXS 193-1995 (Revisi terbaru). fao.org
3. U.S. Food and Drug Administration (FDA). Compliance Policy Guide — Aflatoxins in Human Food and Animal Feed. fda.gov
4. European Food Safety Authority (EFSA). Scientific Opinion on the Risks for Public Health Related to the Presence of Aflatoxins in Food. efsa.europa.eu
5. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan. jdih.pom.go.id
6. Badan Pangan Nasional Republik Indonesia. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran Pangan Segar. badanpangan.go.id
7. ISO 22000:2018. Food Safety Management Systems — Requirements for Any Organization in the Food Chain. iso.org

logo TSLab

Terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), kami menyediakan layanan uji berkualitas tinggi di berbagai sektor, termasuk keamanan pangan, lingkungan, dan produk industri. Dengan teknologi canggih dan metode terbaru.

Need Help?