logo TSLab

Bahaya Logam Berat dalam Makanan: Kenali 5 Jenis Cemaran yang Wajib Diuji di Laboratorium

Cemaran logam berat—Arsen (As), Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Merkuri (Hg), dan Timah (Sn)—tidak dapat dikenali dari tampilan, aroma, atau rasa makanan. Batas maksimalnya diatur resmi dalam Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan, dan kepatuhannya hanya dapat dibuktikan lewat pengujian laboratorium terakreditasi.

Mengapa Cemaran Logam Berat Perlu Diwaspadai?

Makanan yang terlihat bersih, berwarna normal, dan tidak berubah rasa maupun aromanya belum tentu sepenuhnya aman dikonsumsi. Salah satu risiko yang tidak dapat dideteksi secara kasatmata adalah cemaran logam berat pada pangan.

Logam berat dapat masuk ke rantai pangan dari berbagai sumber: lingkungan, air, tanah, bahan baku, kemasan, hingga proses produksi dan pengolahan. Karena sifatnya yang "tak terlihat", satu-satunya cara memastikan kadar logam berat dalam produk berada di bawah ambang aman adalah melalui pengujian laboratorium menggunakan metode yang tervalidasi.

Bagi pelaku usaha pangan, memahami dasar regulasinya sama pentingnya dengan memahami jenis cemarannya—karena kepatuhan terhadap batas maksimal cemaran logam berat merupakan syarat wajib sebelum produk diedarkan.

Dasar Hukum: Regulasi Cemaran Logam Berat di Indonesia

Ketentuan mengenai batas maksimal cemaran logam berat dalam pangan olahan di Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui:

Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan — regulasi yang berlaku saat ini, menggantikan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan. Peraturan ini menetapkan lima jenis cemaran logam berat yang diatur: Arsen (As), Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Merkuri (Hg), dan Timah (Sn), lengkap dengan batas maksimal untuk masing-masing kategori pangan olahan.

• Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai acuan metode uji, di antaranya SNI terkait cara uji cemaran logam dalam makanan dan cara uji cemaran arsen dalam makanan, yang menjadi dasar metodologi laboratorium dalam menganalisis kadar logam berat secara kuantitatif.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022, pemenuhan batas maksimal cemaran logam berat wajib dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium yang terakreditasi dan menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi. Untuk pangan olahan impor, hasil uji juga dapat diterbitkan oleh laboratorium negara asal yang memiliki perjanjian saling pengakuan dengan lembaga berwenang, atau oleh laboratorium terakreditasi di Indonesia.

Dengan kata lain, kepatuhan terhadap regulasi ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum bagi setiap pelaku usaha yang memproduksi, menyimpan, mengangkut, atau mengedarkan pangan olahan di Indonesia.

5 Jenis Cemaran Logam Berat yang Diatur BPOM

1. Timbal (Pb)
Timbal atau Lead (Pb) dapat berasal dari lingkungan yang tercemar, air, bahan baku, maupun proses produksi dan pengolahan. Paparan timbal secara berlebihan dan berkelanjutan dapat berdampak pada kesehatan, sehingga kadarnya dalam pangan diatur secara ketat dalam Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022.

2. Kadmium (Cd)
Kadmium (Cd) dapat terakumulasi pada tanaman dan bahan pangan tertentu akibat pencemaran tanah, air, atau lingkungan sekitar area produksi. Karena sifatnya yang terakumulasi dalam jangka panjang, kadar Cd perlu dipantau secara berkala melalui pengujian laboratorium.

3. Merkuri (Hg)
Merkuri (Hg) menjadi perhatian khusus pada pangan yang berasal dari perairan tercemar, terutama produk perikanan. Merkuri dapat terakumulasi pada organisme laut dan masuk ke rantai makanan manusia, sehingga produk hasil laut menjadi salah satu kategori yang paling sering diuji kadar Hg-nya.

4. Arsen (As)
Arsen (As) dapat ditemukan secara alami di lingkungan maupun akibat aktivitas manusia yang mencemari tanah dan air. Arsen masuk ke rantai pangan melalui air atau bahan baku yang terkontaminasi, dan paparan jangka panjangnya berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

5. Timah (Sn)

Timah (Sn) menjadi perhatian khusus pada produk pangan dengan kemasan kaleng, karena cemaran dapat timbul dari interaksi antara produk dan material kemasan—terutama bila kondisi penyimpanan atau kualitas kaleng tidak sesuai standar.

Catatan: Batas maksimal kelima parameter di atas berbeda-beda tergantung kategori pangan olahan, sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022. Pelaku usaha perlu mengonfirmasi batas maksimal yang berlaku untuk kategori produknya secara spesifik.

Mengapa Harus Diuji di Laboratorium?

Berbeda dari makanan basi yang mudah dikenali dari perubahan warna, aroma, atau rasa, cemaran logam berat tidak memberikan tanda visual apa pun. Produk bisa saja terlihat dan terasa normal, namun tetap mengandung kadar logam berat di atas ambang aman.

Pengujian laboratorium memungkinkan kadar logam diukur secara kuantitatif dan dibandingkan dengan batas maksimal sesuai kategori produk dalam Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022. Manfaatnya bagi pelaku usaha meliputi:
• Memastikan bahan baku memenuhi persyaratan keamanan pangan sejak awal proses produksi.
• Memastikan produk akhir memenuhi ketentuan regulasi sebelum diedarkan.
• Menjaga konsistensi kualitas produk dari waktu ke waktu.
• Mengidentifikasi potensi sumber cemaran di sepanjang rantai produksi.
• Memberikan jaminan keamanan pangan yang lebih baik kepada konsumen, sekaligus mendukung proses perizinan dan pendaftaran produk di BPOM.

Jangan Menunggu Sampai Produk Bermasalah

Pengujian cemaran logam berat idealnya menjadi bagian rutin dari quality control, bukan hanya dilakukan saat muncul dugaan kontaminasi. Jenis dan parameter pengujian perlu disesuaikan dengan kategori pangan, bahan baku, proses produksi, serta batas maksimal yang berlaku sesuai Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022—karena setiap kategori produk memiliki ambang batas yang berbeda.

Cemaran logam berat adalah risiko keamanan pangan yang tidak dapat dinilai dari tampilan, aroma, atau rasa makanan semata. Dengan payung hukum Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022, setiap pelaku usaha pangan olahan di Indonesia wajib memastikan produknya memenuhi batas maksimal Arsen, Timbal, Kadmium, Merkuri, dan Timah—dan satu-satunya cara membuktikannya adalah lewat pengujian laboratorium yang terakreditasi.

Pastikan produk Anda memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku. Hubungi laboratorium kami untuk melakukan pengujian cemaran logam berat sesuai Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022.

Kesimpulan

Cemaran logam berat adalah risiko keamanan pangan yang tidak dapat dinilai dari tampilan, aroma, atau rasa makanan semata. Dengan payung hukum Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022, setiap pelaku usaha pangan olahan di Indonesia wajib memastikan produknya memenuhi batas maksimal Arsen, Timbal, Kadmium, Merkuri, dan Timah—dan satu-satunya cara membuktikannya adalah lewat pengujian laboratorium yang terakreditasi.

Pastikan produk Anda memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku. Hubungi laboratorium kami untuk melakukan pengujian cemaran logam berat sesuai Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022.

📲 WhatsApp: +62 813-2091-940
📧 Email: [email protected]
🔗 LinkedIn: Thermalindo Laboratory (TSLab)

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan, yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2018.

Lima jenis: Arsen (As), Timbal (Pb), Kadmium (Cd), Merkuri (Hg), dan Timah (Sn).

Tidak. Batas maksimal berbeda-beda tergantung kategori pangan olahan, sesuai lampiran Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022.

Melalui hasil pengujian laboratorium terakreditasi yang menggunakan metode analisis tervalidasi atau terverifikasi, sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022.

Referensi Regulasi
• Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
• Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan (telah dicabut dan diganti oleh Perka BPOM No. 9 Tahun 2022)
• Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-2896-1998, Cara Uji Cemaran Logam dalam Makanan
• Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-4866-1998, Cara Uji Cemaran Arsen dalam Makanan

logo TSLab

Terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), kami menyediakan layanan uji berkualitas tinggi di berbagai sektor, termasuk keamanan pangan, lingkungan, dan produk industri. Dengan teknologi canggih dan metode terbaru.

Need Help?